KANDANGAN – Tiga minggu bulan Ramadan 1444 Hijriah berjalan. Jumlah warga melanggar peraturan daerah (Perda) Ramadan yang ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus bertambah.
Kasatpol-PP dan Damkar HSS, Auliya Sofi Azmi melalui Kasi Penegakan dan Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP dan Damkar HSS, Indera Darmawan mengatakan memasuki tiga minggu bulan puasa berjalan ini sudah ada 39 lebih yang melanggar.
“Minggu pertama ada 26 pelanggar, minggu kedua 10, dan minggu ketiga ada tiga pelanggar. Jadi total 39 pelanggar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (16/4).

39 melanggar Perda Ramadan di Kabupaten HSS mulai dari pedagang berjualan nasi dan rombong berjualan makan dan minuman. Sampai makan dan merokok di tempat publik.
“Dari total pelanggar, 31 diberikan teguran lisan, tujuh tertulis, serta satu tertulis dan pemanggilan karena dua kali melanggar,” rincinya.
Jika warga beberapa kali melanggar Perda Ramadan, tindakan tegas akan dilakukan Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS. (shn/why)