RANTAU – Abdul Latief (50) warga Desa Atu-atu, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, harus mendekam di balik jeruji besi, akibat ulahnya yang mengancam sekaligus melakukan pengerusakan.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser menuturkan, bahwa pelaku ditangkap, Selasa (14/3), oleh jajaran Resmob Sat Reskrim Polres Tapin usai menerima informasi dari masyarakat.
“Lokasi kejadiannya di Jalan A Yani, masuk Desa Rumintin, Kecamatan Tapin Selatan, tepatnya di Mess Workshop sebuah koperasi,” tuturnya, Rabu (15/3).
Dijelaskan Kapolres, kejadian ini awalnya memang karena Abdul Latief tidak terima setelah dipecat sepihak dari tempatnya bekerja.

“Ia mengancam admin tempatnya bekerja dengan niat ingin membunuh lewat pesan di telepon,” ucapnya.
Tidak hanya itu, ia juga mencari korban ke mes workshop, tetapi yang dicari tidak ada. Lalu pintu mes tersebut dirusaknya dengan menggunakan sabetan setang dongkrak.
“Karena itu, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Tapin,” jelasnya.
Untuk kasus ini masih masuk kasus pengancaman saja, yakni pasal 22 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), sementara kerugian dari tempat dia bekerja belum dihitung.
“Alasan ia dipecat, karena sebelumnya pelaku mengambil laptop tanpa izin,” jelasnya. (dly)