23.1 C
Banjarmasin
Tuesday, 21 March 2023

Setoran Fee Proyek, Abdul Latif Berlakukan Sistem Satu Pintu

BANJARMASIN – Terdakwa Abdul Latif, mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) menerapkan kebijakan satu pintu untuk setoran fee proyek.

Itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, kemarin (15/3).

Empat saksi yang dicecar: Said Abdul Basit, Erick Rianto, Pujiansyah Noor dan Habib Hafizi mengaku pernah mendengar dan mengetahui soal kebijakan satu pintu itu.

Satu pintu untuk pengaturan pekerjaan proyek dan komitmen fee. Semuanya diatur dan disetor kepada mantan Ketua Kadin HST, Fauzan Rifani.

010-Ramadhan-favehotel-Banjarbaru-Event-Ads

“Saya mendengar saja soal itu. Tapi tak mengetahui langsung,” tutur Said.

Walaupun ia mengakui menyerahkan fee kepada kepada Fauzan. “Semuanya diserahkan ke dia (Fauzan),” tunjuknya.

Dia tak mau menyebutnya sebagai komitmen fee. Uang tersebut dianggapnya sebagai ucapan terima kasih. “Tapi ketika tak ada keuntungan, saya tak memberi,” tegasnya.

Hal yang sama juga dituturkan Erick. Kebijakan satu pintu ini juga pernah didengarnya. “Selalu kepada Fauzan, tak pernah dengan Pak Latif langsung,” katanya.

Soal lain, salah seorang saksi, Hafizi dicecar perihal pemberian hibah lima mobil kepada ormas keagamaan di HST oleh Latif. Semua mobil tersebut sudah disita KPK.

Baca Juga :  Mantan Kades Gadung Diduga Selewengkan Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp238 Juta

Kejadiannya pada tahun 2017 lalu, setahun setelah Latif menjabat sebagai bupati, lima mobil itu dibagikan untuk NU HST, Muhammadiyah HST, MUI HST, salah satu pondok pesantren di HST, dan Ikatan Keluarga Besar Allawiyyin (Ikbal) HST.

Sebagai bendahara Ikbal, Hafizi mengungkap, penyerahan mobil itu sekitar awal 2017 saat perayaan maulid di kediaman bupati. Meski menerima hibah mobil, dirinya tak tahu uangnya berasal dari mana.

“Saya tak tahu uangnya dari mana, yang pasti beliau (Latif) memberikan bantuan mobil,” ujarnya.

Setahunya, hibah itu tanpa embel-embel perjanjian, murni bantuan. “Maka saya berharap mobil itu dikembalikan untuk operasional kegiatan,” pintanya.

Dalam tanggapannya, Latif membantah perihal kebijakan satu pintu. Dia bahkan mengaku tak pernah menyuruh kontraktor membayar komitmen fee. “Itu kan dari keterangan Fauzan. Sementara para kontraktor mengaku tak pernah menyerahkan uangnya ke saya,” ujar Latif.

Sedianya sidang kemarin juga akan menghadirkan salah seorang rekanan. Dia adalah Haji Asoy. Namun, karena yang bersangkutan beralasan sakit, dia pun tak bisa dihadirkan.

Baca Juga :  Suap di HSU: Maliki Divonis 6 Tahun Penjara

Keterangan Asoy dalam kasus ini diklaim begitu penting. Pasalnya, kontraktor ini disebut banyak mendapat pekerjaan dengan nilai besar.

Majelis Hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak pun berharap jaksa KPK bisa menghadirkan yang bersangkutan. Meski melalui virtual.

Sebelum sidang. Yang bersangkutan kelihatan terbaring sakit saat video call. Asoy terbaring di rumah, bukan di rumah sakit.

“Kalau benar sakit tak bisa dipaksa. Tapi kalau masih bisa, melalui virtual bisa dilakukan,” ujar Jamser.

Sementara itu, Jaksa KPK, Eko berjanji akan menghadirkan Haji Asoy di sidang selanjutnya. “Sesuai arahan majelis, mekanismenya bisa di kejaksaan atau di kepolisian. Kondisinya memang tak memungkinkan,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini Latif diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp41 miliar saat menjabat sebagai bupati pada tahun 2016-2017.

Dia disangkakan melanggar dua pasal. Pertama Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (mof/gr/fud)

Mangkir, Saksi Dugaan Korupsi Proyek Gedung BBPOM Bakal Dijemput Paksa

Mengungkap dugaan rasuah proyek gedung laboratorium dan pelayanan publik Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin, sebanyak 22 orang sudah diperiksa Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru

/