31.1 C
Banjarmasin
Sunday, 2 April 2023

Nekat Mencuri di Rumah Kombes Polisi, Tajudin Diringkus

BANJARBARU – Pria berinisial MDR berumur 29 tahun ditetapkan sebagai tersangka pencurian di rumah Komisaris Besar Polisi, Budi Sapto Irwanto, Kamis (2/3) lalu.

Kasi Humas Polres Banjarbaru, Komisaris Polisi (Kompol) Tajudin Noor menceritakan kronologi, bermula pada Kamis (2/3) sekira pukul 12.00 Wita, di rumah Jalan Golf Kelurahan Syamsudin Noor.

Saat itu, pelapor yang tidak disebutkan namanya mengecek keadaan rumah Kombes Pol Budi Sapto Irwanto. Dia mendapati keadaan pintu pagar tidak digembok dan ada jejak ban mobil.

“Kursi di depan rumahnya pun berpindah menutupi kaca yang pecah. Kunci rumah depan pun sudah dalam keadaan rusak,”katanya, Rabu (15/3).

010-Ramadhan-favehotel-Banjarbaru-Event-Ads

Tajudin katakan, saat pelapor memasuki rumah, kondisi dalamnya sudah berantakan dan ada beberapa barang yang hilang. “Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp200 juta,” utar Tajudin.

Usai menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggan dipimpin Aiptu Deden A Lesmana langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Ditinggal Piket, Rumah Polisi Dibobol Maling

“Petugas pun mengamankan diduga pelaku di hari Kamis (2/3) sekitar pukul 15.30 Wita saat dia melintas di sekitar Jalan Golf,” terangnya.

Masih kata Tajudin, usai diringkus, MDR langsung mengakui perbuatannya. “Barang curiannya sebagian telah dijual melalui market place dan sebagian masih ada di rumah pelaku,” tukasnya.

Sebagian yang masih ditemukan dari tangan pelaku adalah sepeda dayung BMC, TV Samsung 43 inch, dispenser, set spring bed Procella, dua buah inverter, tiga bed cover dan dua microwave. Sedangkan yang sudah laku terjual, AC 1 PK merk Polytron dan mesin cuci merk Sharp.

Bersama barang bukti, MDR pun dibawa ke Polsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut. Saat kepolisian melakukan interogasi, dari keterangan pelaku, rupanya ia telah melakukan pencuri sebanyak tujuh kali. “Enam kali di Wilayah Hukum Polsek Liang Anggang, satunya di Banjarmasin,” paparnya.

Baca Juga :  Pencuri Kotak Amal Ditangkap Setelah Mencuri Peralatan Walet

Tajudin berujar, awalnya pelaku melihat rumah Purnawirawan Karo Ops Polda Kalsel itu dalam keadaan kosong selama empat hari berturut-turut. “Itu jadi alasan pelaku mencuri di TKP,” jelasnya.

Dalam pengakuannya pelaku pula, kata Tajudin, selain menjual barang di market place, uangnya digunakan bermain judi slot online, bayar hutang, dan biaya hidup sehari-hari.

“Pelaku juga mengakui bahwa ia masuk dengan melompat pagar, masuk ke rumah lewat jendela yang dipecahkan kacanya,” katanya.

“Sampai pelaku merusak gembok pagar untuk mengeluarkan barang diangkut ke mobil,” imbuhnya.

Tajudin katakan, MDR dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 Jo Pasal 54 KUHP. (dza/yn/bin)

Perawat RSDI Ringkus Maling Spesialis Incar Perkantoran dan Sekolah

Aksi pencurian di RSUD Idaman Banjarbaru terungkap setelah seorang perawat yang bertugas, mendapati langsung aksi tersebut. Kepala Unit Humas RSD Idaman, Andri Hamidansyah menceritakan, pada Senin (27/3) pukul 09.43 pagi, Amel seorang perawat yang berdinas mendapati pria tidak dikenal masuk ke ruang perawat di ruangan Gelatik.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru