TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan warga Pasar Senin, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, karena diduga menggelapkan uang cash on delivery (COD) pada salah satu perusahaan jasa pengiriman barang.
Kurir paket yang bertugas di Kabupaten Tabalong itu pun diketahui menggelapkan uang perusahaannya dari hasil audit internal perusahaan, yang kemudian dilaporkan perusahaan ke Polres Tabalong.
“Tersangka seorang pria berusia 36 tahun berinisial SR,” kata Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo, Rabu (15/3).
Sebelum diamankan, Polres sudah melakukan langkah mediasi pada 24 Februari 2023 lalu kepada kedua belah pihak, dengan keputusan tersangka mengembalikan uang COD tersebut. Namun, tersangka malah tidak menanggapi dengan alasan tidak punya uang, sehingga tidak ada titik temu.

Hasil audit ada sebanyak 37 kali pengiriman paket barang dengan total uang sebesar Rp16.945.699 yang digelapkan SR.
Tepatnya Minggu (12/3) malam, di Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong tersangka diamankan Satreskrim Polres Tabalong.
Dari kasus ini, petugas menyita 37 bukti pengiriman resi dan satu handphone warna hitam milik tersangka. (ibn)