BARABAI – Tiga badut asal Kota Banjarmasin yang berkeliaran di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diamankan Satpol PP, kemarin (15/3).
Mereka dianggap meresahkan. Mengganggu pengendara yang melintasi lampu merah Simpang Empat Tengkarau.
Kepala Satpol PP dan Damkar HST, Subhani mengatakan, para badut itu dianggap melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Ada tiga orang yang diamankan, mereka adalah Y (50), SA (24) dan AR (18),” sebutnya.

Subhani mengatakan, tiga badut ini masih satu keluarga. Seorang ayah dan kedua putranya.
“Mereka tidak memiliki KTP. Saat diinterogasi petugas, mereka ternyata berasal dari Banjarmasin. Tepatnya asal Jalan Kelayan B,” jelasnya.
Satpol PP menyita barang bukti berupa tiga stel pakaian badut, dua radio, dan tiga buah tempat sumbangan.
Setelah didata dan meneken surat perjanjian, ketiganya dipulangkan.
Selain badut jalanan, Satpol PP juga mengamankan enam orang yang mengumpulkan sumbangan untuk pembangunan musala.
Langgarnya berada di Desa Teluk Limbung Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), daerah tetangga. Tetapi malah meminta-minta di HST.
Setelah diperiksa petugas, ternyata itu sumbangan fiktif. Duitnya buat kepentingan pribadi, bukan untuk pembangunan tempat ibadah.
“Semua pelaku sudah kami lepaskan setelah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perda,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar dapat menjaga lingkungannya masing-masing dari orang asing atau mencurigakan.
“Kadang-kadang, banyak yang pura-pura sebagai pengemis, ternyata bila kita lengah, barang kita yang diambil. Paling penting adalah jika ada orang luar yang mencurigakan agar segera melapor kepada perangkat desa setempat,” pintanya.
Sebelumnya viral di media sosial, netizen curhat tentang keberadaan badut-badut jalanan. Warganet ini menuturkan, ban mobilnya sempat disepak oleh badut itu. (mal/gr/fud)