RANTAU – Bukannya jera karena pernah masuk penjara untuk kasus penipuan, Chandra Rizki Wahyudi (30) malah kembali beraksi. Kali ini, warga Bekasi itu mengaku sebagai dokter.
Korbannya seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.
Inisialnya IK (36). Korban menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser menyebutkan, kerugian yang diderita IK mencapai Rp206 juta dari transaksi sebanyak 78 kali dalam kurun waktu Oktober 2022 sampai Februari 2023.

“Ada banyak alasan yang dibuat pelaku. Mulai dari membayar biaya rumah sakit di Semarang dan Bogor, membeli material bangunan, hingga membantu biaya adik kuliah,” katanya.
Awal mula, Chandra berkenalan dengan IK lewat aplikasi kencan Bumble. Di sana ia mengaku sebagai dokter.
“Sejak saat itu ia intens berkomunikasi lewat aplikasi Bumble, bahkan sempat berpindah ke WhatsApp,” ujarnya.
Merasa cocok dan nyaman, mereka memutuskan untuk menjalin hubungan jarak jauh. Alasan korban tertarik dengan pelaku, karena profesinya sebagai dokter.
“Baru lima hari pacaran, ternyata niat busuk pelaku mulai dilancarkan. Ia meminjam uang kepada korban,” jelasnya.
Bahkan aksinya sungguh nekat, Chandra secara khusus datang ke Binuang untuk menemui korban. Guna meyakinkan IK.
Setelah pertemuan itu, pelaku sering meminjam uang kepada korban dengan berbagai alasan. Hingga puluhan kali transfer.
“Transaksinya lewat ATM, bahkan ada 11 rekening yang dipakai pelaku dalam melaksanakan aksi tersebut,” tuturnya.
Karena utangnya sudah menumpuk, Januari 2023 tadi, korban coba menagih uang yang dipinjamnya. Ternyata pelaku hanya memberikan janji-janji saja untuk mengembalikan.
“Bahkan ada janji untuk menikahi korban,” jelasnya.
Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Binuang. Hingga Selasa (7/3) tadi polisi menangkap pelaku di Kantor BLPP (Balai Besar Pelatihan Pertanian) Binuang.
“Uang penipuannya dipakai korban untuk liburan ke Bali, beli iPhone, sampai jam tangan bermerek. Sekarang sudah tak tersisa lagi,” pungkas Ernesto.
Ditambahkan Kapolsek Binuang Iptu Nur Arifin, pelaku memang residivis. Dulu ia dihukum 1,5 tahun penjara. Baru bebas Februari 2022 tadi.
“Yang memproses waktu itu Polres Karang Anyar,” jelasnya.
Penangkapan ini dimudahkan berkat kerja sama dengan korban, kebetulan pula, pelaku masih berada di Kalsel. “Saat ditangkap tidak ada perlawanan dan ia mengakui perbuatannya,” katanya.
Terungkap, IK bukan korban tunggal. Ada warga Binuang lain yang menjadi korban, yakni F (30). Kerugiannya Rp37 juta. Namun F masih belum melapor, walaupun sudah didata kepolisian.
“Ada juga warga luar Kalsel. Dari Semarang, Tegal dan Batang,” jelasnya.
Adapun Chandra, di hadapan Kapolres mengaku tidak membuka praktik dan klinik, hanya bermodal baju dan foto berlagak dokter.
“Memang incaran saya perempuan semua. Dan cuma mengambil harta mereka,” akunya.
Ia mengaku terpaksa kembali menipu, karena selepas keluar penjara hanya menjadi juru parkir. “Karena tidak ada kerjaan, saya kembali menipu,” pungkasnya. (dly/gr/fud)