KINTAP – Menyambut bulan Ramadan yang tak sampai dua bulan lagi, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tanah Laut (Tala) mulai mengintensifkan operasi penyakit masyarakat (pekat).
Terbaru, petugas dari Satpol PP dan Damkar Tala berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) di semak di belakang rumah di wilayah Desa Pandan Sari, Kecamatan Kintap, Selasa (14/2).
Miras tersebut ditemukan petugas di dalam di tiga lokasi berbeda.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan pada Satpol PP dan Damkar Masaninor mengatakan, informasi adanya peredaran miras di wilayah tersebut berasal dari laporan masyarakat.

“Mendapati laporan, kami langsung menindaklanjutinya,” sebutnya.
Dan benar saja, lanjutnya, ditemukan puluhan botol miras berbagai merek.
“Barang bukti langsung dibawa ke kantor dan nantinya pemilik akan kita panggil,” bebernya
Pemilik nantinya akan disangkakan melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Dendanya maksimal Rp50 juta, serta kurungan penjara 6 bulan,” tutupnya.
Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Tala Muhammad Kusri mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.
“Mari kita jaga keamanan lingkungan bersama agar tetap aman dan kondusif. Jauhi hal-hal yang dapat menimbulkan potensi gangguan trantibum,” imbaunya. (sal)