BANJARMASIN – Satlantas Polresta Banjarmasin semakin gencar menindak pemotor menggunakan knalpot brong dan balapan liar dalam beberapa pekan ini. Seperti razia pada Minggu (13/3) tadi, sebanyak 28 unit kendaraan yang memakai knalpot brong ditilang. Rata-rata motor yang ditilang jenis matik.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin, Iptu Indra Permadi mengatakan mereka yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas. “Sesuai arahan pimpinan, untuk knalpot brong ditilang (motor ditahan, red) minimal 2 minggu. Balapan liar satu bulan (motor ditahan, red) untuk proses persidangan,” tegasnya.
Penahanan motor ini sebagai langkah antisipasi maraknya balapan liar menjelang Ramadan. Setidaknya menjadi shock therapy bagi para pembalap liar yang kerap menjadikan Jalan A Yani Km 4 hingga Km 6 sebagai arena adu kecepatan.
“Ramadan sebentar lagi. Kami tak ingin ada aksi-aksi balapan liar dan penggunaan knalpot brong. Sangat mengganggu masyarakat menjalankan puasa dan salat tarawih oleh bunyinya yang sangat bising,” ucap Indra.

Titik operasi tak memilih tempat. Begitu pula waktu operasi. Pastinya polisi intens melakukan kegiatan. “Situasional saja. Kapan dan di manapun kami akan bergerak,” ucapnya.
Ketika proses tilang selesai, pemilik harus mengembalikan kondisinya ke semula sebagai syarat untuk mengambil motor tersebut. “Syaratnya harus memasang knalpot atau bentuk motor menjadi standar, dan knalpot brongnya disita,” tuntasnya.(lan/az/dye)