KANDANGAN – Peredaran sabu lintas kabupaten/kota kembali berhasil digagalkan jajaran Polres HSS, setelah meringkus seorang pria yang diduga pengedar berinisial WHY (52).
Diamankan saat akan melakukan transaksi di wilayah Kabupaten HSS, Senin (13/3) sore, sekira pukul 16.15 Wita.
Tersangka warga Jalan Brigjen H Hasan Baseri, Desa Muara Tapus, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini diringkus dipinggir jalan di Desa Bamban Utara, Kecamatan Angkinang, Kabupaten HSS.
Dari tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 10 gram dan uang diduga hasil narkoba Rp 500 ribu, serta satu unit handphone.

Kasi Humas Polres HSS, Ipda Purwadi menjelaskan, penangkapan seorang pria diduga pengedar sabu lintas kabupaten ini setelah Sat Resnarkoba Polres HSS mendapatkan infromasi akan adanya traksasi sabu dari warga Kabupaten HSU.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan melihat ada seorang pria di pinggir yang mencurigakan.
Diduga pelaku pun langsung didatangi dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor 10 gram.
“Dua paket sabu sempat dibuang pelaku, namun ketahuan anggota,” ujarnya, Selasa (14/3).
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres HSS. “Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.
Kepada polisi, WHY berdalih menjadi pengedar karena alasan klasik yaitu untuk menambah penghasilannya. “Buat kebutuhan hidup saja,” ujar tersangka.
Purwadi menegaskan, jajaran Polres HSS berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HSS sampai ke akar-akarnya. Sosialiasi kepada masyarakat dan bekerja sama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemerintah terus dilakukan.
“Kami juga mengharapkan bantuan dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mendapat informasi peredaran narkoba segera laporkan ke polisi,” imbaunya. (shn)