BATULICIN – Lima tahun buron, FR terpidana kasus narkoba, akhirnya dibekuk di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana.
“Dia kami bekuk saat tertidur pulas bersama istrinya di kos,” ujar Kajari, I Wayan Wiradarma, melalui Kasi Intelejen, Rizki Purbo Nugroho, sore kemarin.
Rizki menceritakan, akhir tahun 2017, FR kabur dari halaman Pengadilan Negeri Sampit. Usai menerima vonis hakim selama 8 tahun.
Kepada wartawan FR mengaku, saat itu, dia melihat peluang untuk melarikan diri. Peluang itu ketika berjalan dari ruang sidang ke mobil tahanan. “Saat itu sepi,” ujarnya.

Nah, ketika sepi, dia langsung melepas rompi tahanan. Berbaur dengan pengunjung, kemudian kabur.
Sampai jalan raya, dia mengaku, lalu ikut truk sampai ke Banjarmasin. Dari sana, kemudian pindah ke Tanah Bumbu.
Mengapa kabur? Kata FR, saat itu dia bingung. “Istri mau operasi angkat tumor Rahim,” katanya.
Di Tanah Bumbu, FR bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit.
Tapi sepanjang hidupnya, FR mangaku gelisah. Dia tidak menikmati udara bebas layaknya yang lain. Perasaan gelisah dan ketakutan itu selalu menghantuinya.
Makanya, ketika jejaknya tercium dan akhirnya ditangkap, FR tidak melakukan perlawanan. Menurutnya, sudah saatnya menghadapi hukuman. “Supaya nanti bebas, tidak lagi dihantui rasa takut,” ucapnya. (zal)