BANJARMASIN – Pelimpahan berkas perkara dugaan penganiayaan Farah Diba kembali dikirimkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
“Masih kami teliti ulang,” kata Kasubsi Pratuntutan Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji kemarin (14/2).
“Penambahan pasal UU KDRT (Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga) sudah tercantum di dalam berkas,” sambung Radityo.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian menyatakan berkas kasus Bripda MDZM telah diserahkan ke kejaksaan.

“Kami menunggu P21 (lengkap) saja dari JPU (jaksa penuntut umum),” ujarnya Jumat (10/2).
Berkas itu sempat dikembalikan jaksa, alasannya belum memenuhi syarat formil dan materil.
Jaksa juga meminta pasal yang disangkakan ditinjau ulang. Berkas pertama menempatkan Pasal 351 ayat 1 KUHP untuk tindak pidana penganiayaan. Sedangkan jaksa meminta pasal dalam UU KDRT juga dimasukkan.
Walaupun Diba “hanyalah” istri siri dari oknum Ditkrimum Polda Kalsel tersebut.
Untuk kasus pelanggaran disiplinnya, Bripda MDZM telah mendapat sanksi demosi dari institusinya. Sedangkan ini merupakan kasus pidananya.
Korban perempuan 28 tahun dikenal sebagai selebgram yang tinggal di kawasan Kayu Tangi, Banjarmasin Utara.
September 2022 lalu, Bripda MDZM diduga memukuli Diba. Setelah sang istri memergokinya bersama perempuan lain. (lan/gr/fud)