BANJARMASIN – Unjuk rasa yang hendak digelar para buruh dan sopir yang beraktivitas di Pelabuhan Martapura Lama dipastikan batal. Itu menyusul hasil pertemuan sehari sebelumnya. Padahal tadinya mereka berencana menggeruduk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Selasa (14/3) ini.
Perwakilan buruh dan sopir bertemu Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin Agustinus Maun bersama jajarannya, kemarin (13/3) siang hingga petang. Koordinator aksi, Khairan Noor mengungkapkan dari pertemuan ada beberapa poin yang disepakati. Bahkan sudah sesuai dengan harapan mereka. Para pekerja sudah bisa bekerja mulai besok.
“Unjuk rasa batal. Pemilik kapal bisa bekerja, dan seiring itu diminta melengkapi persyaratan perubahan sertifikasi kapal sungai ke kapal laut,” ungkapnya, usai pertemuan.
Para pemilik kapal tiung sepakat mengikuti keputusan. Selama tidak dipersulit di kemudian hari. “Pihaknya KSOP juga akan membantu. Berbeda semisal KSOP kembali ngotot lagi, maka kami akan melakukan aksi,” ancamnya.

Menurut Khairan Noor, surat edaran tersebut keluar secara mendadak. Tak ada sosialisasi sama sekali. Akibatnya aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Martapura Lama dihentikan. “Surat dikeluarkan Senin lalu, dan langsung hari itu tidak bisa kerja,” bebernya.
Agustinus Maun menjelaskan bahwa KSOP tidak pernah melarang kapal-kapal tersebut berkegiatan di pelabuhan Banjarmasin. Namun, hanya melakukan penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku. “Penyesuaian administratif,” ucapnya.
Selama ini kapal tiung menggunakan sertifikat kapal sungai. Sedangkan di pelabuhan Banjarmasin ini adalah pelabuhan laut yang kebetulan ada di Sungai Barito. Artinya harus menggunakan sertifikat kapal laut.
Sejak tahun 2017, pelabuhan Banjarmasin sudah menggunakan sistem informasi berbasis digital yang disebut dengan Inaportnet. Jika kapal yang berdokumen sungai tidak mengubah dokumennya ke kapal laut, maka dalam sistem itu tidak bisa dilayani.
Menurutnya, mekanisme yang harus dilakukan terhadap kapal tiung tersebut berupa pencabutan dokumen kapal sungai. Lalu diproses menjadi dokumen kapal laut.
“Aturannya satu kapal itu tidak boleh ada dua dokumen berbeda. Dari rapat yang dilakukan, ada kesepakatan. Pemilik kapal membuat pernyataan bahwa mereka akan mengonversi dokumen kapal sungai menjadi kapal laut. Kalau pernyataan itu sudah ditandatangani, maka kapal itu dipersilakan untuk berkegiatan di pelabuhan Banjarmasin,” terangnya.
KSOP memberikan waktu untuk mengurus konversi kapal tersebut dalam waktu tujuh hari kerja. Proses tersebut sebenarnya bisa dilakukan tiga sampai lima hari kerja. “Tapi ini kita tambah dua hari. Jadi total tujuh hari kerja,” ucapnya.
Jika kapal-kapal tersebut sudah berdokumen kapal laut otomatis akan mengikuti sistem dan prosedur yang ada di Inaportnet.
“Di sana ada ketentuan terkait tarif, ukuran kapal, jenis muatan, dan seterusnya. Kapal KLM, termasuk kapal tiung, ditetapkan harus mengikuti sistem Inaportnet sesuai dengan Permenhub Nomor 8 Tahun 2022,” tuntasnya.(lan/az/dye)