23.1 C
Banjarmasin
Tuesday, 21 March 2023

Kejari HST Musnahkan Barang Rampasan

BARABAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) memusnahkan barang rampasan, Senin (13/3). Kebanyakan diambil dari kasus narkoba.

Ratusan minuman alkohol dibuang ke bak warna hitam, Sabu seberat 208,3 gram diblender dan puluhan sajam dipotong menggunakan gerinda. Selain itu, 1.544 butir obat seledryl dan 104 obat psikotropika dibakar. Barang rampasan ini adalah buti untuk kasus bulan November 2022 sampai Maret 2023.

Kajari HST, Faisal Banu mengatakan dalam rentang waktu lima bulan ini, kasus narkoba masih mendominasi. Dia menyarankan agar pemkab dan seluruh stakeholder bekerjasama dalam memerangi barang haram tersebut.

“Pemkab bisa menggelorakan membuat kampung bebas narkoba atau kampung bebas minuman keras. Sebab, ini menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya setelah pemusnahan.

Baca Juga :  Ibu Rumah Tangga Edarkan Karisoprodol
010-Ramadhan-favehotel-Banjarbaru-Event-Ads

Selain ada pemusnahan barang rampasan. Pihaknya juga berencana melelang barang yang masih layak.

“Akan dilelang, mobil hasil pengangkutan solat, handphone dan motor. Uang masuk ke kas negara. Ini tahap finishing penilaian. Kita akan segera jadwal proses lelang ini,” pungkasnya.

PEMUSNAHAN: Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah memusnahkan barang rampasan, Senin (13/3). | FOTO: JAMALUDDIN RADAR BANJARMASIN

Kabag Ops Polres HST, Kompol Maturidi menanggapi soal banyaknya kasus narkoba di HST. Selama ini pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan.

“Kita bersama dengan Babinkamtibmas selalu mensosialisasikan di lapangan terkait bahaya narkoba. Sat Narkoba juga sering melakukannya penyuluhan,” katanya.

Polisi juga akan mewacanakan membuat kampung anti narkoba. “Kami memohon kerjasama kepada masyarakat jika mengetahui ada perbedaan narkoba segera melapor. Kami akan melindungi pelapor itu,” pungkasnya. (mal/ij/ran)

Baca Juga :  Musnahkan Miras di Depan Mahasiswa dan Pelajar yang Apel

Miras Dimusnahkan, Penjual Cuci Kaki Orang Tua

Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) digelar Polres Tapin selama beberapa bulan tahun ini. Hasilnya, ribuan minuman keras (miras) berbagai merek disita.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru