25.1 C
Banjarmasin
Friday, 31 March 2023

WADUH !! Jual Anggur Merah, Wanita di Tanta Diamankan

TANJUNG – Satuan Samapta Polres Tabalong amankan seorang wanita yang menjual minuman beralkohol (Minol) di Desa Mangkusip Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, Senin (13/2).

PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo mengatakan, wanita itu berinisial MM.

“Diamankannya MM terkait kepemilikan minuman beralkohol yang siap untuk dijual kembali,” katanya, Selasa (14/2).

Polisi mengetahui pertama kali berkat laporan warga. Pelaku menjual minol di warungnya. Mendapat info tersebut, tim Samapta yang dipimpin Iptu I Nyoman Sudharma bergegas menyatroni warung milik wanita berusia 39 tahun tersebut.

010-Ramadhan-favehotel-Banjarbaru-Event-Ads

Ternyata benar. Petugas berhasil menemukan sembilan botol Anggur Merah, tiga botol bir dan tiga botol Vodka.

“Pelaku mengakui minol tersebut miliknya. Rencananya untuk dijual kembali,” ujarnya.

Baca Juga :  Pedagang Alkohol Botolan Disikat

Perbuatan pelaku dijerat Pasal 2 Ayat(1) dan (2) Perda Tabalong No. 03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol berupa sidang tindak pidana ringan. (ibn/gmp)

Penjual Miras Cuci Kaki Orang Tua

Ada 37 orang pelanggar yang mendapatkan tindak pidana ringan (Tipiring) kasus penjualan minuman keras. Beberapa dari mereka disuruh mencuci kaki orang tua masing-masing. Tujuannya untuk memberikan efek jera dan bisa langsung mendengarkan nasihat-nasihat orang tua.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru