TANJUNG – Tiga remaja yang masih berusia di bawah umur diduga menjadi pencuri sarang madu kelulut di Desa Harus, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong. Namun, satu pelaku diantaranya berhasil melarikan diri saat diamankan.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Polres Tabalong, Iptu Sutargo membenarkan perihal diamankannya diduga pelaku, Senin (13/2).
“Terkait tindak pidana pencurian sarang madu kelulut dilakukan pada Sabtu (4/2) pagi,” katanya.
Ia menceritakan, pencurian diketahui pertama kali oleh ID, orang tua korban pemilik sarang kelulut, warga Desa Harus, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong.

“Saat itu, saksi pergi ke kebun di belakang rumah dan melintasi lokasi budidaya madu kelulut milik anaknya. Ia menemukan tiga sarang madu kelulut sudah tidak ada di tempatnya,” ujarnya.
ID merasa yakin jika sarang lebah mungil itu dibawa ke pengumpul di Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong, dan ditemukanlah ketiga sarang milik anaknya di sana.
Tanpa pikir panjang, ID melaporkannya ke Polsek Muara Harus dengan membawa ketiga sarang kelulut senilai Rp4,2 juta diduga hasil curian sebagai barang bukti.
Kabar adanya pencurian sarang kelulut pun menyebar ke warga. Mengetahui hal itu, tepat sore hari, usai kejadian pencurian, pelaku pun menyerahkan diri ke Polsek Muara Harus didampingi orang tuanya.
Petugas lalu mendalami kasusnya, dan ditemukan ada dua pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat saat pencurian sarang madu kelulut tersebut.
Pengejaran petugas hanya mendapati satu orang diduga pelaku, dan satu pelaku lainnya berhasil kabur. Sayangnya, ternyata pelaku juga masih berusia remaja di bawah umur.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga menjadi kendaraan yang digunakan mengangkut sarang kelulut.
“Kedua remaja tersebut saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Sutargo.
Karena di bawah umur, mereka mendapat perlakuan khusus. Namun tetap disangkakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4e KUH Pidana. (ibn)