AMUNTAI – Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara, berhasil mengamankan satu pelaku pemilik sabu di Jalan Kompleks Putra Ibu Desa Kandang Halang, Senin (14/2) pukul 16.00 WITA.
Pelaku berinisial AR warga Desa Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah.
Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wijono Djati, membenarkan jajaran berhasil menangkap AR.
“Jadi informasi peredaran narkoba ini terungkap saat warga menyampaikan saat Jumat Curhat,” ujarnya.
Informasi itu direspon dengan menerjunkan tim opsnal ko lokasi untuk memantau. Sekitar pukul 15.40 WITA, pelaku terlihat mencurigakan.

Petugas langsung bergerak cepat meringkus pelaku. Ternyata benar. Ketika digeledah, ditemukan satu paket kecil yang disembunyikan ditangan pelaku.
“Akhirnya AR bisa ditangkap,” katanya.
Selain menyita sabu, petugas juga menyita satu unit handphone dan sepeda motor. Pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
“AR dikenakan pasal 114 ayat (1) kedua pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika,” tandasnya.
Kasi Humas Polres HSU, Iptu Momo Jon Rodok menghimbau warga HSU agar selalu waspada akan peredaran narkoba di wilayah masing -masing.
“Ada aktivitas dan peredaran narkotika agar segera melaporkan ke pihak kepolisian agar bisa tindak lanjuti,” pesannya. (mar/gmp)