TANJUNG – Jajaran kepolisian Polsek Bintang Ara mengamankan pemilik toko obat di Pasar Mahe, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, karena diduga mengedarkan obat terlarang, Sabtu (11/2) sore.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo mengatakan, tersangka pria berinisial DP alias Idup berusia 42 tahun.
“DP diduga pelaku tindak pidana peredaran obat-obatan yang disalahgunakan kemanfaatannya,” ujarnya, Senin (13/2).
Penangkapan pemilik toko obat ini bermula ketika melaksanakan patroli jalan umum jurusan Tanjung-Haruai.

Ketika itu, terlihat seorang pria mencurigakan di atas sepeda motor yang parkir, kemudian disambangi petugas.
Ternyata, saat diperiksa ditemukan satu keping obat merek Seledryl dan satu keping obat merek Sancoidin di saku celananya kanannya.
Kepada petugas dia pun memberikan keterangan, obat terlarang itu dibeli dari sebuah toko di Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai.
Petugas bergegas menuju toko obat yang dimaksud. Ditemukanlah DP, sang pemilik took, dan dilakukan penangkapan.
Pelaku tidak bisa mengelak setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas yang ditemukannya obat-obatan merek Seledryl, Samcodin, dan Neomethor yang disimpan di dalam sebuah toples warna hijau di dalam tokonya.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut sengaja dibelinya dari seseorang beralamat di pasar Tanjung, kelurahan Tanjung, Kabupaten Tabalong yang sepekan lalu telah diamankan polisi,” terangnya.
Karena perbuatannya mengedarkan obat terlarang, pelaku disangkakan Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Barang bukti untuk menjeratnya, petugas menyita 20 keping Neomethor dengan jumlah total 200 butir, empat keping Sancodin berjumlah 40 butir, dan sepuluh keping Seledryl berjumlah 120 butir.
Kemudian sekeping Sancodin berisi 12 butir, satu toples warna hijau, sekeping Seledryl berjumlah 12 butir dan uang tunai sejumlah Rp100 ribu diduga hasil penjualan. (ibn)