BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalsel menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek Jembatan Patih Masih di Banjarmasin.
Sebelumnya, Kejati mengendus rasuah dalam pembangunan jembatan penghubung Kecamatan Banjarmasin Barat dan Utara itu.
Beberapa saksi pun dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dugaannya, terjadinya pengurangan volume dalam spek proyek. Kejanggalan lain, tidak ada denda penalti atas kontraktor. Padahal pengerjaannya sempat molor dari target.

Lebih dikenal dengan nama Jembatan HKSN, proyek ini terus menyedot perhatian publik.
Pada 24 September 2020 lalu, rangka jembatan ambruk. Sembilan pekerja ditimpa besi.
Lima luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit. Sisanya berhasil menyelamatkan diri.
Empat bulan usai diresmikan, ditemukan retakan di bagian oprit jembatan. Publik pun gaduh lagi.
Untuk diketahui, proyek ini mulai dikerjakan pada 2020, menelan anggaran sekitar Rp64 miliar. Tahap pertama sebesar Rp37,1 miliar. Sedangkan tahap kedua sebesar Rp22,8 miliar. Ditambah penyelesaian pile slab yang memakan anggaran Rp8,6 miliar.
Kembali ke soal penyelidikan, dihentikan setelah kontraktor membayar denda atas keterlambatannya dan kelebihan pembayaran.
Plh Kepala Seksi Penkum Kejati Kalsel, Roy Arland mengatakan, semua temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah ditindaklanjuti oleh kontraktor.
“Dihentikan, karena apa-apa yang dilaporkan dalam temuan BPK sudah ditindaklanjuti,” terang Roy. (mof/gr/fud)