TANJUNG – Seorang nenek berusia 68 tahun, warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong terpaksa harus digelandang Satreskrim Polres Tabalong, karena diduga mengedarkan obat terlarang jenis Samcodin dan Seledryl.
Ketahuannya nenek berinisial UM itu menjadi pengedar berkat laporan masyarakat yang mengadukan sering adanya transaksi di sebuah warung di Kelurahaan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Parahnya, sang nenek ternyata diperbudak oleh seorang pengedar lainnya, seorang wanita berusia 41 tahun berinisial AR warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo menjelaskan, kronologis penangkapan terhadapnya berkat informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada yang menjual obat-obatan yang disalahgunakan, kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan seseorang yang mengaku telah membeli obat tersebut,” ujarnya.
Pengembangan pun dilakukan. Ternyata, mengarah ke sebuah warung. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan puluhan ribu obat-obatan jenis Samcodin dan Seledryl.
Ada sebanyak 984 keping obat merek Seledryl dengan jumlah total 11.808 butir, ditambah sebanyak 177 keping obat merek Samcodin dengan jumlah total 1.770 butir yang ditemukan polisi.
Nenek UM pun diperiksa dan mengakui dirinya menjadi pengedar obat ribuan butir milik bosnya, AR. Saat ditangkap, wanita berkerudung itu berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp428 ribu dari penjualan obat terlarang.
Atas perbuatannya, UM dan AR dijebloskan ke Rutan Mapolres Tabalong karena disangkakan tindak pidana kepemilikan obat terlarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selain obat dan uang hasil penjualan, polisi juga menyita sebuah handphone berwarna silver yang diduga menjadi alat transaksi. (ibn)