BARABAI – Rizka Yulianti datang ke Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dengan wajah sumringah, Senin (13/3) pagi.
Mobil Daihatsu Sigra miliknya berhasil ditemukan setelah sempat hilang dibawa kabur sang sopir.
“Pelaku ini masih orang dekat. Kepercayaan suami saya. Dia kerja dengan suami saya menjadi sopir,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada bulan Februari 2022. Saat itu pelaku RTM 31 tahun warga Desa Durian Gantang Kecamatan Labuan Amas Selatan, meminjam mobil untuk mengantar penumpang.

Namun lebih dari tiga hari. Mobil tersebut tak kunjung kembali. Rizka dan suami lalu melapor pelaku ke Polres HST.
“Alhamdulillah terima kasih banyak jajaran Polres HST. Setelah satu tahun kasus ini terungkap dan mobil saya bisa kembali,” kata bidan desa itu.
Kabag Ops Polres HST, Kompol Maturidi mengatakan pelaku sudah diamankan. Kini pihaknya tinggal menunggu waktu pelimpahan berkas ke kejaksaan.
“Secepatnya untuk segera disidangkan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (13/3). Pelaku RTM dijerat pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mal/why)