31.1 C
Banjarmasin
Saturday, 25 March 2023

Kakek Cabuli Anak Berkali-kali, dari Tahun 2020 sampai 2023

AMUNTAI – Kakek 59 tahun ini memerkosa anak berumur 14 tahun. Tak hanya sekali, bahkan sampai tujuh kali!

Pelaku berinisial S, warga Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Di bawah ancaman, korban melayani nafsu pelaku. Sampai akhirnya korban tak tahan lagi dan melapor.

Unit Jatanras Polres HSU yang dibantu Unit Jatanras Polres Tabalong pun bergerak memburu pelaku.

Hingga S ditangkap di daerah tetangga. Dari sebuah rumah di Desa Padang Lumbu Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong, Kamis (9/3) malam.

010-Ramadhan-favehotel-Banjarbaru-Event-Ads

Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan melalui Kasat Reskrim Iptu Krismandra mengatakan, Kakek S diamankan tanpa perlawanan berarti.

“Kepada penyidik kami, pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban sejak Juli 2020. Terakhir dilakukannya pada 8 Januari 2023,” kata Krismandra kepada Radar Banjarmasin kemarin (12/3).

Baca Juga :  Kuasa Hukum Devita Desak Jaksa Menuntut PK

Untuk lokasinya, terjadi di salah satu gudang padi yang berada di Babirik, HSU.

Mulanya, korban diiming-imingi uang. Tak mempan, pelaku mengancam akan membunuh ibu korban bila ia tak mau mendatangi gudang padi tersebut.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolres untuk proses hukum,” tandasnya.
Pelaku diancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (mar/gr/fud)

Kasus Sodomi Resahkan Tabalong, Anak Dibawah Umur Diiming-imingi Uang 10 Ribu

Satreskrim Polres Tabalong disibukan dengan penyelidikan kasus sodomi yang kini meresahkan warga Kabupaten Tabalong.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru