AMUNTAI – Kakek 59 tahun ini memerkosa anak berumur 14 tahun. Tak hanya sekali, bahkan sampai tujuh kali!
Pelaku berinisial S, warga Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Di bawah ancaman, korban melayani nafsu pelaku. Sampai akhirnya korban tak tahan lagi dan melapor.
Unit Jatanras Polres HSU yang dibantu Unit Jatanras Polres Tabalong pun bergerak memburu pelaku.
Hingga S ditangkap di daerah tetangga. Dari sebuah rumah di Desa Padang Lumbu Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong, Kamis (9/3) malam.

Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan melalui Kasat Reskrim Iptu Krismandra mengatakan, Kakek S diamankan tanpa perlawanan berarti.
“Kepada penyidik kami, pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban sejak Juli 2020. Terakhir dilakukannya pada 8 Januari 2023,” kata Krismandra kepada Radar Banjarmasin kemarin (12/3).
Untuk lokasinya, terjadi di salah satu gudang padi yang berada di Babirik, HSU.
Mulanya, korban diiming-imingi uang. Tak mempan, pelaku mengancam akan membunuh ibu korban bila ia tak mau mendatangi gudang padi tersebut.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolres untuk proses hukum,” tandasnya.
Pelaku diancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (mar/gr/fud)