BARABAI – Lima tersangka itu tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (13/3).
Mereka para tersangka hasil operasi jaran intan mulai 28 Februari sampai 7 Maret. Kasusnya beragam seperti pencurian dan penggelapan kendaraan.
Tersangka pertama RTM 31 tahun warga Desa Durian Gantang Kecamatan Labuan Amas Selatan, kasus penggelapan mobil.
Selanjutnya MHS 47 tahun, SB 41 tahun dan RH 29 tahun ketiganya merupakan warga Desa Anjir Kabupaten Barito Kuala. Tersangka terakhir MK 31 tahun warga Desa Guha Kecamatan Labuan Amas Selatan.

“Modus tersangka menggunakan kunci palsu dan tipu muslihat dengan serangkaian kata-kata manis,” kata Kabag Ops Kompol Maturidi dalam konferensi pers.
Barang bukti yang disita tujuh motor. Empat hasil kejahatan dan tiga motor tanpa surat-surat. Serta mobil Daihatsu Sigra warna merah.
“Bagi warga yang merasa memiliki kendaraan, silakan datang ke Polres HST dengan menunjukkan surat lengkap untuk mengambil. Gratis,” pungkasnya. (mal/why)