KOTABARU – Pelaku pencurian handphone di Warung Padang di Raya Jl H Hasan Basri, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara berhasil dibekuk Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru.
Pelakunya laki-laki berinisial SY (39) merupakan warga Desa Stagen.
Awal mula ditangkapnya karena ada laporan masyarakat nomor: LP/B/15/1/2023/SPKT/ POLRES KOTABARU/ POLDA KALSEL Tanggal 30 Januari 2023.
Di sana dijelaskan, di Rumah Makan Padang telah terjadi tindak pidana pencurian sebuah handphone.

Atas dasar tersebut, Macan Bamega Satreskrim langsung melakukan olah TKP dan dilakukan
pemeriksaan terhadap para saksi, kemudian dilakukan penyelidikan.
Setelah beberapa hari berlalu, Selasa (7/2) Pukul 18.00 Wita, Macan Bamega berhasil melacak keberadaan pelaku melalui Handphone yang dicurinya.
Penangkapan tersebut dilakukan saat pelaku berada di lokasi Objek wisata Pantai Gedambaan.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil membenarkan penangkapan pelaku pencurian handphone tersebut.
“Sekarang pelakunya sudah kita amankan beberapa hari yang lalu,” jelasnya saat di konfirmasi Radar Banjarmasin, Minggu (12/2).
Dijelaskannya, saat penangkapan, tim kami menemukan pelaku dalam keadaan memegang handphone curian tersebut. Merek Oppo F3 Plus, warna hitam.
“Dari interogasi yang kami lakukan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia telah mengambil HP di Warung Makan Padang Raya saat dalam keadaan sepi,” tambahnya.
Untuk hukuman yang dikenakan, lanjutnya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP, tentang pencurian biasa dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
“Pelaku ini, setelah kami cek, ternyata sudah dua kali menjalani proses hukuman di
Lapas Kotabaru. Jadi pelaku merupakan residivis,” tutup Kasat Reskrim. (Jum)