RANTAU – Pria dan wanita harus berurusan dengan aparat kepolisian Sat Narkoba Polres Tapin, karena ketahuan memiliki obat terlarang golongan 1 jenis carnophen.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser melalui Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriyadi menjelaskan, bahwa pria dan wanita itu ditangkap, Selasa (7/2), di Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara.
“Pria tersebut berinisial RF (26), warga Kecamatan Bungur, dan wanita berinisial TMS (26), warga Kecamatan Banjarmasin Barat,” katanya, Sabtu (11/2).
Mereka berdua diamankan di sebuah kontrakan, usai pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya pengedaran obat carnophen atau pil koplo di sana.

“Langsung kita grebek, barang bukti berupa 900 butir pil koplo berhasil kita amankan,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah dibawa ke Polres Tapin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya. (dly)