RANTAU – Dua orang pelaku pencurian berhasil ditangkap. Inisialnya MB (25) warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan MR (21) warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Mereka mencuri dua buah lampu sorot ekskavator PC merek Komatsu di Training Center PT KPP Desa Bitahan Baru, Kecamatan Lokpaikat, Jumat (10/2), sekira pukul 14.30 Wita.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser melalui Kasi Humas Polres Tapin, AKP Agung Setiawan menuturkan, bahwa pelaku ditangkap oleh Polsek Lokpaikat, kemudian diserahkan ke Sat Reskrim untuk proses lebih lanjut.
“Ada dua laporan polisi (LP) yakni pencurian dan Sajam,” ucapnya, Minggu (12/2).
Untuk pengungkapan kasus pencurian, berawal saat saksi bernama Agus sedang memperbaiki bus yang dikendarainya. Saat itu ia berada di kolong bus.

“Agus melihat MR turun dari alat berat, sambil membawa satu buah lampu yang diduga bagian dari alat berat tersebut,” katanya.
Merasa curiga, ia bersama rekan lainnya coba melakukan penggeledahan terhadap mobil trailer PT KPP yang dibawa kedua pelaku. Kebetulan, MB merupakan karyawan perusahaan tersebut.
“Penggeledahan dilakukan, ternyata ada dua lampu sorot alat ekskcavator PC 400 bersama satu kunci pas ukuran 15 untuk melepas lampu,” bebernya.
Atas kejadian ini, PT KPP mengalami kerugian Rp 6.140.182, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Lokpaikat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Beberapa saat kemudian, anggota Polsek Lokpaikat langsung menangkap kedua pelaku,” jelasnya.
Tidak sampai di situ, ternyata dari tangan MB ditemukan satu bilah senjata tajam jenis mandau lengkap dengan kompangnya, berwarna hitam, dengan panjang kurang lebih 53 cm.
“Untuk sajamnya, kita temukan di dalam jok depan truk,” jelasnya. (dly)