26.1 C
Banjarmasin
Thursday, 23 March 2023

Korupsi Dana Desa Tamiyang di Tabalong, Dua Terdakwa Lolos Dakwaan Primer

TANJUNG – Sidang Daring kasus tindak pidana korupsi dana desa di Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong diputus bebas atas dakwaan primer oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dua terdakwa, yakni AL, selaku mantan kepala desa (Kades) dan ANA, menjabat Kepala Seksi Keserahteraan Rakyat (Kasi Kesra) itu ternyata tersandung atas dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.

Walhasil, karena terbukti pada Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, mereka terpaksa tetap diputus bersalah.

Untuk AL, diputus menjalani masa tahanan selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Ditambah, subsidair pidana kurungan selama dua bulan dan dibebaskan dari uang pengganti, serta beban biaya perkara kepada terpidana sebesar Rp 5 ribu.

Baca Juga :  Mantan Kades Tamiyang Terjerat Korupsi
010-Ramadhan-favehotel-Banjarbaru-Event-Ads

Sedangkan ANA, diputus setahun penjara, ditambah subsidair pidana kurungan selama dua bulan atau uang pengganti Rp 160 juta, dan subsidair pidana kurungan selama enam bulan dengan ketentuan apabila dalam waktu yang ditentukan tidak membayarkan maka jaksa penuntut umum diperintahkan untuk menyita harta bendanya untuk memulihkan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Mohamad Ridosan melalui Kasi Intelijen, Amanda Adelina mengatakan, sidang tersebut dilaksanakan secara terpisah, untuk terdakwa (AL) di Rutan Tanjung dan ANA di ruang sidang.
“Untuk jaksa penuntut umum dan penasihat hukum dari terdakwa di Pengadilan Negeri Banjarmasin,” katanya, Rabu (11/1).

Sekadar diketahui, modus operandi korupsi dana desa tahun 2020 itu sempat ditemukan Inspektorat Kabupaten Tabalong sebesar Rp 83 juta.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Korupsi Puskesmas Haur Gading Jalani Tahanan Kota

Untuk menutupi temuan tersebut, keduanya bersepakat mencairkan dana sebesar Rp 160 juta dengan maksud membeli mobil pikap untuk operasional desa.

Agar tidak ketahuan, kedua pun sempat menyetorkan uang pembelian mobil sebesar Rp 50 juta ke dealer. Meski sudah membayar armadanya pun tak kunjung tiba ke desa.

Untung saja, penelusuran tim penyelidikan Kejari berhasil mendapati uang tersebut, yang kemudian diamankan.

Atas apa yang terjadi, kejaksaan menetapka temuan penyelewengan anggaran kasus ini sebesar Rp 240 juta.

Sekadar diketahui, dakwaan primair jaksa penuntut umum pada sidang Senin (8/1) itu berupa pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20, tahun 2001, tentang perubahan UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ibn)

Kasus Sodomi Resahkan Tabalong, Anak Dibawah Umur Diiming-imingi Uang 10 Ribu

Satreskrim Polres Tabalong disibukan dengan penyelidikan kasus sodomi yang kini meresahkan warga Kabupaten Tabalong.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru