BANJARBARU – Kasus korupsi pengadaan iPad di Sekretariat Dewan DPRD Banjarbaru memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru kembali menetapkan satu tersangka, Jumat (8/9) tadi. Seorang pria berinisial MJS. Bahkan langsung menahannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MJS adalah salah satu ASN yang bertugas sebagai PPTK pada pengadaan iPad pada tahun 2020 lalu. Total, Kejari Banjarbaru sudah menetapkan 3 orang dalam kasus korupsi iPad dewan tersebut.
Kedua terpidana kasus pengadaan korupsi iPad tahap I, Ahmad Syaifullah dan Aida Yunani, telah divonis satu tahun penjara. Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan akhir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Selasa (31/5) tahun lalu.

Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Essandra membenarkan adanya penahanan MJS. “Iya memang benar tersangka sudah diamankan, dan statusnya sudah P21,” ucap Essandra saat dihubungi, Sabtu (9/9) siang.
Penetapan tersangka berdasarkan pada berkas perkara yang ditetapkan oleh Kejari Banjarbaru pada Jumat tadi, dengan dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.