BANJARBARU – SNA alias Siti Nur Aisyah pelaku kasus pembuang anak di Jalan Trikora, Kota Banjarbaru pada Ahad (4/12) tahun 2022 lalu divonis dua bulan penjara.
Vonis kepada terpidana dijatuhkan pada Kamis (2/2) lalu. Hakim Ketua sidang Aisyah saat itu adalah Wiwien Pratiwi Sutrisno.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Siti Nur Aisyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menempatkan anak yang berumur belum tujuh tahun dengan maksud meninggalkan anak.
Aisyah pun didakwa pidana sebagaimana dalam Pasal 305 KUHP dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan oleh JPU.

Dalam amarnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 (dua) bulan pidana penjara kepada Aisyah. Juru Bicara (Jubir) PN Banjarbaru, Raden Satya Adi Wicaksono mengakui putusan hakim tersebut tidak terlalu jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Satya mengatakan, majelis hakim mempunyai sejumlah alasan. Terpidana atau Aisyah adalah seorang ibu. Ia juga berkeinginan merawat kembali anaknya.
Aisyah juga berstatus sebagai mahasiswi, dan belum pernah dihukum penjara. Aisyah pun dinilai kooperatif selama persidangan. “Terpidana memperlihatkan rasa penyesalan dan mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.
Dalam kronologi dakwaan oleh JPU, kejadian ini berawal pada hari Rabu (30/11/2022) sekitar Pukul 13.00 Wita, ketika terpidana merasakan sakit perut dan adanya flek darah seperti akan melahirkan.
Menyadari hal tersebut terpidana pun mengambil posisi melahirkan di atas tempat tidur dengan beralas kain. Tepatnya pukul 16.30 Wita, lahir bayi berjenis kelamin laki-laki.
Kemudian, setelah empat hari, terpidana merawat bayi tersebut, terpidana merasa tidak bisa mengurus dan memelihara bayi itu dengan baik ke depan.
Oleh karena itu, pada Ahad (4/12/2022) pukul 07.00 Wita, terpidana menyiapkan bayi tersebut dengan memandikan dan memakaikan baju. Bayi pun sempat diberikan susu.
Terpidana kemudian memasukan bayi ke dalam satu buah kardus, lalu membawanya dengan menggunakan motor metik. Bayi saat itu dalam keadaan tertidur.
Kemudian, kardus berisi bayi tersebut diletakkan di halaman sebuah ruko di Jalan Trikora RT 24 Kelurahan Loktabat Selatan, Banjarbaru.
Selanjutnya saksi Sanainah, pada sekitar pukul 08.00 Wita yang hendak pergi ke pasar, kaget saat membuka ruko karena mendengar suara tangisan bayi.
Saksi pun memanggil suami, saksi Muhammad Zainudin dan menemukan bayi itu. Keduanya akhirnya melaporkan ke Polsek Banjarbaru Utara.
Singkat cerita, petugas kepolisian berhasil menangkap Aisyah berkat laporan masyarakat, berdasarkan kecurigaan warga di sekitar indekos Jalan Trikora, Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Selain itu, berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Daerah Idaman Nomor: 445.2 /77/RSDI/ 2022 tanggal 08 Desember 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Budi Zulhardi berkesimpulan setelah pemeriksaan fisik kepada Aisyah bahwa ia telah melahirkan kurang lebih seminggu sebelumnya. (dza/yn/bin)