BANJARMASIN – Dua warga Kelayan A Banjarmasin Selatan, tertangkap karena kasus sabu. Polisi menangkap menangkapnya saat berada di Jalan Pekapuran B Laut Gang Hasanudin RT 8 Banjarmasin Tengah, Senin (6/3).
Barang bukti sabu didapatkan dari saku celana dipakai Gazali Rahman (18). Jumlah beratnya 2,3 gram yang dikemas dalam bentuk paketan siap edar. Dari pengakuan dia, barang tersebut didapatkan dari Ahmad Rizkan (21).
Pengakuan dua pemuda itu, sabu tersebut baru saja dibeli dari seorang bandar, mereka rencananya akan memecah barang kristal itu untuk dijadikan paketan hemat. “Akan kami jual lagi sabu itu kemasan paket hemat,” akunya.
Kedua tersangka ini hanya berbeda gang tempat tinggalnya, Gazali di Gang Sejiran, sedangkan Rizkan di Gang Cendrawasih. Mereka kompak mengakui jika untuk berbisnis sama-sama.”Patungan belinya,” ucap Rizkan.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo, dalam rilisnya mengatakan, keduanya sudah menjadi incaran.”Masih kami coba kembangkan dari mana asal barang, sudah ada target berikutnya masih kami selidiki,” katanya, Jumat (10/3).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Minimal penjara 6 tahun,”tandasnya.(lan/gmp)