KOTABARU – Lima orang komplotan pencuri yang meresahkan di Kotabaru akhirnya berhasil diringkus Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru.
Keterangan tersebut diungkapkan Wakapolres Kotabaru Kompol Sofyan, Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil didampingi Kabag Ops Kompol Agus Rusdi Sukandar dan Kanit Buser Ipda Bernat Sinaga di Pres Realease depan Gedung Sanika Satyawada, Kamis (9/3) pukul 17.30 Wita.
Diantara barang yang diambil lima komplotan pencuri tersebut, semuanya merupakan sepeda motor. Ada yang diambil langsung karena kelalaian pemilik dan ada juga dilakukan melalui penggelapan.
Wakapolres Kotabaru Kompol Sofyan menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi kewilayahan Jaran Intan 2023.

“Bagi masyarakat yang ada merasa kehilangan sepeda motor, kiranya agar melaporkan ke Polres Kotabaru dengan membawa surat kelengkapan seperti STNK atau BPKB,” pesannya.
Dilanjutkannya, untuk seluruh masyarakat di Kotabaru agar lebih hati hati dalam menyimpan kendaraannya, karena hampir rata rata dari pencurian ini juga akibat dari kelalaian dari pemilik motor.
“Jangan sampai meninggalkan motor dalam keadaan tidak aman. Karena dari kejadian ini hampir rata rata motor curian ini berada di luar pekarangan rumah,” himbaunya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil menambahkan, para pelaku dari pencurian ini semua laki-laki, yakni AR (20), warga Desa Dirgahayu, SA (19) warga Desa Tirawan, MS (17) warga Desa Batuah, FG (27) warga Desa Semayap dan M (41) warga Desa Tanjung Lalak.
Dua diantara lima pelaku adalah residivis kasus pencurian dan kekerasan dalam rumah tangga.
“Untuk motifnya, pencurian ini dilakukan untuk kebutuhan sehari hari. Sedangkan dalam aksinya mereka ada yang melakukan sendiri sendiri dan juga bersama sama. Tinggal kesempatan yang diperolehnya,” jelasnya.
Ditambahkannya, metode pencurian yang dilakukannya, lebih dahulu dengan cara memantau lokasi yang menjadi sasaran. Itu dilakukan bolak balik selama satu minggu, setelah mereka semua memastikan aman baru berani melakukan aksinya.
“Untuk pasalnya, yang dikenakan untuk semua pelaku adalah Pasal 363 KUHP pencurian dalam pemberatan, ancamannya paling lama tujuh tahun penjara,” beritahunya.
Sedangkan, M salah satu pelaku pencurian yang juga residivis kasus KDRT mengungkapkan, ia melakukan pencurian baru pertama kalinya tapi sudah apes.
“Saya baru kali ini pak mencuri, tapi sudah ketahuan. Saya sangat jera sekali pak pokoknya,” ujarnya sedih. (jum/al/bin)