23.1 C
Banjarmasin
Tuesday, 21 March 2023

Kasus KDRT Bripda MDZM, Kejari Masih Tunggu Limpahan Penyidik

BANJARMASIN – Sejak Rabu (8/3) malam, penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin telah menetapkan status Fara Diba sebagai tersangka dalam kasus arisan online. Selebgram kondang Banua itu bahkan sudah ditahan.

Lalu bagaimana dengan proses untuk kasus yang berbeda? Di mana sebelumnya dalam perkara itu Diba menjadi korban penganiayaan.

Perempuan 28 tahun itu diduga dianiaya oleh mantan suami sirinya, Bripda MDZM yang merupakan oknum Polda Kalsel.

“Untuk kasus itu (penganiayaan) tinggal tahap dua. Kami menunggu penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Semoga tidak tertunda,” kata Kasubsi Pratuntutan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji kemarin (10/3).

010-Ramadhan-favehotel-Banjarbaru-Event-Ads

Terpisah, Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra menambahkan, berkas kasus penganiayaan Diba sudah dinyatakan lengkap.

Baca Juga :  Nikah Siri, Bripda MDZM Diperkarakan

“Sudah P21 (lengkap). Otomatis jika rampung, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya. Penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan atau pelimpahan berkas tahap dua,” terang Dimas.

Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur, jika telah dinyatakan P21, maka penyidik wajib segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Kalau sesuai SOP kami, satu bulan setelah ditetapkan P21. Tetapi sesuai aturan KUHAP, sesegera mungkin,” jelasnya.

Perihal kasus terbaru, di mana Diba sudah menjadi tersangka kasus arisan online, Dimas menegaskan Kejari baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

“Baru SPDP-nya yang kami terima,” ungkapnya. “Jadi berkasnya belum sampai ke kami,” sambung Dimas.

Baca Juga :  Kasus Oknum Polda Aniaya Istri Siri, Jaksa Minta Tambahan Pasal KDRT

Diwartakan sebelumnya, pada sidang disiplin Polri di Aula Ditreskrimum Polda Kalsel pada 4 Januari, Bripda MDZM yang merupakan anggota Ditreskrimum Polda Kalsel terbukti indisipliner.

Ada tiga sanksi yang harus diterimanya. Pertama mutasi demosi, kedua penundaan pendidikan selama satu periode, terakhir penundaan kenaikan gaji berkala selama satu periode.

Dalam putusan sidang disiplin yang dipimpin AKBP Sutrisno itu, Bripda MDZM disangkakan Pasal 3 huruf g dan Pasal 5 huruf a PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. (lan/gr/fud)

Pukul Istri Hingga Pingsan, Berujung Dipenjara

Tega pukul istri hingga pingsan, SH (45), warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, harus mendekam dalam penjara.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru