BANJARMASIN – Selebgram Banjarmasin Farah Diba (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan arisan online. Pernyataan itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, kemarin (9/3).
“Untuk rekannya berinisial DTA lebih dulu di tahan Minggu kemarin, setelah menjalani pemeriksaan,” ungkap Thomas.
Sedangkan Farah baru bisa hadir Rabu (8/3). “Selesai diperiksa langsung ditahan,” tegasnya.
Thomas menjelaskan ada dua kasus laporan untuk Farah ini. Lima kasus telah bergulir. Kemudian bertambah 2 laporan. “Total kerugian sementara sebesar Rp74 juta,” beber Thomas.

Sejauh ini, Farah sangat kooperatif dalam menghadiri panggilan. Apalagi juga masih berurusan dengan kasus lain sebagai korban dugaan penganiayaan. Pelakunya adalah suami sirinya, Bripda MDZM, oknum Polda Kalsel. Sampai ini kasusnya masih berproses. Berkas sudah di Kejaksaan Negeri Banjarmasin.(lan/az/dye)