BANJARMASIN – Dua pekan usai ditahannya Abdul Basid (43) dalam kasus penggelapan motor, polisi kembali berhasil membekuk pembelinya Selasa (7/3). Arifin Rahman alias Ari (35) warga Jalan Gerilya Banjarmasin Selatan ditangkap Buser Polsek Banjarmasin Utara di rumahnya.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Iptu Sudirno menjelaskan setelah berhasil mendapatkan identitas Ari, mereka menelusuri tempat tinggal target. “Ternyata rumahnya di Banjarmasin Selatan. Saat mengetahui lokasi, coba dikejar, ternyata dia tak ada,” ungkap Sudirno.
Rupanya Ari setelah membeli motor tersebut dari Basid menghilang ke Hulu Sungai. “Dia kabur setelah mendapatkan kabar Basid ditangkap. Sembunyi di Kabupaten Tapin,” bebernya.
Laporan penggelapan motor itu datang dari Mujahid (27) warga Desa Mentaren RT 3, Kelurahan Mentaren, Kecamatan Anjir Pasar Batola. Basid dilaporkan telah menjual kendaraan Honda Scoopy DA 4344 MV yang telah digadai Mujahid. Basid menerima gadai sebesar Rp6 juta karena Mujahid perlu uang. Transaksinya di rumah Basid pada Minggu (26/2).

Usai bertransaksi, Mujahid pulang. Kebetulan di rumahnya ada kakak kandungnya, menanyakan keberadaan motor. Berceritalah Mujahid.
Kakaknya itu meminta Mujahid untuk segera menebus. Mujahid mencoba menelepon warga Jalan Antasan Kecil Timur Banjarmasin Utara itu, tapi handphonenya tak aktif. Setelah bisa ditelepon, dan terjadilah pembicaraan. Ternyata motornya telah dijual Basid ke orang lain.
Mujahid panik. Lalu menuruti permintaan Basid untuk mendapatkan kendaraannya lagi. Malam setelah menggadaikan itu, Basid memberikan syarat kepada Mujahid jika motornya ingin kembali.
Serahkan dulu Rp2 juta untuk mengambil motor itu. Setelah dituruti, dan dibuat perjanjian, ternyata motornya tetap tidak ada. Nomor telepon Basid tak aktif lagi setelah itu.(lan/az/dye)