PELAIHARI – Sejumlah barang bukti (Barbuk) Tindak Pidana Umum (Pidum) yang sudah inkrah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala), Kamis (9/3).
Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejari Tala, Jalan Datu Insyad, Pelaihari dan disaksikan Bupati Tala, HM Sukamta, Forkopimda, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), organisasi kepemudaan dan masyarakat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 169 perkara. Terdiri 139 narkotika, 20 sajam/penganiaya, 2 tipiring, 2 lingkungan hidup, 4 judi, 1 uang palsu dan dokumen palsu.
Kepala Kejari Tala, Teguh Imanto mengatakan, perkara yang ditangani pihaknya saat ini mayoritas adalah perkara narkotika.

“Hampir setiap pekan kami menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya tindak pidana yang berhubungan dengan narkoba.
Selain narkotika, Teguh mengatakan, pihaknya juga ada menangani beberapa kasus konvensional, seperti kekerasan, perlindungan anak, sajam dan miras.
“Selain itu juga ada kejahatan uang palsu (upal) yang perkaranya sudah selesai, namun pemusnahannya akan dilaksanakan dengan Bank BRI,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Tala, HM Sukamta memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum (APH) yang telah membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala dalam menekan terjadinya tindak kejahatan di Bumi Tuntung Pandang, baik kejahatan konvensipnal maupun peredaran narkotika.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh APH, semoga kerja sama ini dapat terus berjalan dengan baik sehingga pelanggaran/kejahatan yang terjadi di Tala dapat berkurang hingga mendekati titik nol,” harapnya. (sal)