RANTAU – Dalam satu bulan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di Bumi Ruhuy Rahayu.
Plt Kepala Kejari Tapin Muhammad Fadlan menuturkan, dugaan kasus korupsi terjadi di salah satu BUMN, terkait pembayaran dan tidak disetorkan ke negara.

“Memang kategori penggelapan, tapi karena ini BUMN, jadi bisa dikatakan tindak pidana korupsi,” jelasnya, Rabu (9/3).
Penanganan kasus ini baru satu bulan. Ia berjanji dalam waktu dekat, kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sementara masih tahap penyelidikan. “Untuk nama BUMN masih kita rahasiakan, tunggu saja pasti diberitahukan,” janjinya.
Kasi Pidsus Kejari Tapin Dwi Kurnianto menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman dugaan kasus pidana korupsi di BUMN Tapin dan sekarang masih melakukan penyelidikan.
“Kalau indikasi atau dugaan kerugian negara sekitar Rp 2,8 miliar,” ucapnya didampingi Kasi Datun Heri Jok Saputro.
Untuk kasus dugaan korupsi sendiri diperkirakan terjadi sekitar Juni 2019 sampai April 2020. Sementara seberapa kuat indikasinya, masih mengumpulkan bukti awal. “Sementara terduganya masih satu orang,” katanya. (dly)