AMUNTAI – Seorang pria berinisial H, umur 39 tahun, warga Jalan Surya Wangsa RT 03, RW 02, Desa Kota Raden Hulu Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, diamankan anggota Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Utara, Senin (7/11), di Jalan Surya Wangsa.
Pada penangkapan tersebut, tiga paket kecil bersih diamankan dari pelaku H. Tiga paket kecil tersebut berat keseluruhan 0,74 gram, berat bersih 0,26 gram.
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Siswadi, mengatakan pelaku H ditangkap berdasarkan informasi warga, dan ketika berada di jalan tak jauh dari rumahnya, anggota langsung menangkap H, tanpa perlawanan berarti.
“Informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba jenis sabu di daerah Kota Raden Hulu. Dan benar apa yang dilaporkan ternyata benar,” ujar Iptu Siswadi, Selasa (8/11).

Selanjutnya, anggota di lapangan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan akhirnya berhasil ditemukan barang bukti berupa tiga paket kecil yang disembunyikan di saku celana pendek warna hitam dikenakan H.
“Jadi selain anggota menemukan tiga paket sabu kecil. Juga ditemukan uang tunai Rp 1.062.000. Baik sabu dan uang tunai langsung kami amankan,” terang kasat.
Terhadap pelaku dapat dikenakan pasal 114 ayat (1) kedua pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tentang penyalahgunaan Narkotika.
Sementara itu, Kasi Humas Polres HSU Iptu Momo Jhon Rodok, mengimbau pada warga HSU, agar selalu waspada dan perlu pengawasan terhadap putra-putri selaku generasi penerus bangsa agar jauhi narkoba.
“Pada warga bila mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayah hukum kami, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian atau Satres Narkoba Polres HSU,” pesanan. (mar/ij/bin)