TANJUNG – Dua warga asal Kalimantan Tengah (Kalteng) kedapatan polisi sedang transaksi sabu di halaman masjid di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Kedua diduga pelaku itu adalah AH (41) warga Desa Baru Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah dan AP (30) warga Desa Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Satnarkoba Polres Tabalong dipimpin Akp Fathony Bahrul Arifin berhasil mengamankannya, Senin (6/3) sore, ketika mereka akan mengambil barang haram tersebut.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti petugas.

“Saat diselidiki petugas melihat dua orang mencurigakan di halaman mesjid di Desa Pudak Setegal,” ujarnya, Rabu (8/3).
Salah seorang diantaranya sempat mengendap menuju samping ATM di areal masjid untuk mengambil sesuatu, sedangkan seorang lagi menuju tempat wudhu.
Ketika akan berkumpul di tempat wudhu, petugas langsung menyergap mereka. Salah seorang dari mereka pun panik dan mencoba menghilangkan barang bukti. “Ada yang melempar satu buah kotak rokok ke atap tempat wudhu,” ujarnya.
Karena tidak dapat mengelak lagi, mereka pun mencoba memberontak dan melawan petugas. Namun bisa dilumpuhkan.
Untuk barang yang sempat dibuang berhasil diambil dan ditemukan satu bungkus rokok berisi satu paket sabu.
Tidak hanya itu, dari saku celana sebelah kiri pelaku juga ditemukan sabu di dalam kotak rokok. (ibn)