BANJARMASIN – Oktober 2022 lalu, Polda Kalsel memulai penyelidikan terputusnya jalan nasional di kilometer 171 Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Namun, sampai sekarang belum juga ada penetapan tersangka.
Kabar terbaru, untuk mencari siapa yang menambang batu bara di tepi jalan hingga kawasan itu longsor, Polda Kalsel memakai citra satelit.
“Masih peyelidikan. Sekarang masih mempelajari citra satelit,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi kemarin (8/3) kemarin.
Melalui citra satelit, kejadian dua sampai tiga tahun ke belakang sebelum longsor bisa terlihat. “Kami mau tahu, siapa yang menambang di situ,” tambahnya.

Polisi sudah mengetahui, tak jauh dari KM 171, ada beberapa konsesi pertambangan yang beraktivitas.
Tak hanya yang bekerja secara legal, ada pula yang ilegal. “Karena kita tahu di situ ada beberapa konsesi. Konsesi utama milik PT Arutmin. Kemudian juga ada IUP (izin usaha pertambangan) dari PT lain. Di balik itu ada juga yang bekerja liar,” jelas Andi.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel mengatakan, mereka yang terkait kasus ini sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Tak hanya dari korporasi, para ahli juga turut dipanggil. “Beberapa saksi sudah diperiksa,” terang Dir Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto pada akhir tahun lalu.
Para saksi yang diperiksa, selain dari PT Arutmin Indonesia dan PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB), juga turut diperiksa PT Autum Bara Energi (ABE).
Saat itu penyidik tengah mempelajari dokumen analisis dampak lingkungan (amdal) di sana.
Suhasto menduga kejadian ini karena efek pertambangan di masa lampau. “Bukan kegiatan sekarang. Ini yang perlu didalami lagi, apa penyebabnya,” tuturnya.
Pasalnya, lahan yang longsor adalah konsesi milik Arutmin. Namun sekitar tahun 2018-2019 lalu, Arutmin pernah menyurati polisi bahwa di lokasi mereka muncul pertambangan liar. “Itu dulu. Sudah lama sekali. Mungkin karena itu, efeknya baru muncul sekarang,” tambahnya.
Setelah mempelajari amdal, dia berharap akan muncul titik terang dari KM 171. “Belum ada penetapan tersangka. Jika ada pasti kami kabari,” janjinya. (mof/gr/fud)