BANJARMASIN – Menyusul dua tersangka yang ditahan pada 25 Januari lalu, Kejaksaan Tinggi Kalsel akhirnya menahan H, kemarin (8/2).
Warga Desa Baramban Kecamatan Piani Kabupaten Tapin itu tersangka kasus korupsi pembebasan lahan Bendungan Tapin.
Sama seperti tersangka S dan AR, H dijebloskan ke Lapas Teluk Dalam, Banjarmasin.
Adpidsus Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono mengatakan, H akan ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan.
“Sesuai usulan penyidik, kami lakukan upaya paksa penahanan di Lapas Banjarmasin,” ujarnya.

Soal peran, AR adalah ASN yang terlibat dalam panitia pengadaan lahan. Sementara S adalah kepala desa atau pembakal.
Ketiganya ditetapkan tersangka sejak 31 Agustus 2022. Mereka dijerat pasal berlapis. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini bergulir setelah Tim Pemberantasan Mafia Tanah menemukan indikasi penyelewengan dana pembebasan lahan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
Bendungan Tapin merupakan proyek tahun jamak 2015-2020. Nilainya hampir Rp1 triliun. Diresmikan Presiden Joko Widodo pada Februari 2021.
Dalam kasus ini, Kejati telah memeriksa 20 saksi. Dari pemilik tanah, kepala desa, hingga mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapin. (mof/gr/fud)