BALANGAN – Sat Reskrim Polres Balangan mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kecamatan Juai.
Pelaku berinisial S (41) ditangkap di rumahnya pada Senin (6/2), sekira pukul 20.00 Wita. Korbannya anak kandung sendiri.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan pelaku dengan cara memukul anaknya di bagian kepala dengan tangan, serta mencekik leher korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit di bagian kepala dan leher. Lalu ibu korban langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Mapolsek Juai,” ujarnya, Rabu (8/9).

Polisi masih mendalami apa motif pelaku melakukan kekerasan. Untuk barang bukti yang diamankan yaitu satu lembar baju kaos warna hitam dan satu lembar celana pendek warna Hitam Abu-Abu milik korban.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Balangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 Jo Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan pidana maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. (mal)