BANJARMASIN – Mendadak sakit karena sesak napas, mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif batal disidang.
Kemarin (8/2) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang itu memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Sidang belum dimulai, pria 55 tahun itu dibawa ke rumah sakit dekat tempatnya ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Dari keterangan dokter, kondisi Latif memang cukup parah.
Di penjara, sebenarnya ia sudah diberi tabung oksigen. “Tetapi keadaannya makin parah, terpaksa kami bawa ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut,” jelas dr Suci secara virtual.

Dia juga belum bisa memastikan, kapan kesehatan Latif pulih. “Saya belum bisa memastikan,” sambungnya.
Meski begitu, ketua majelis hakim, Jamser Simanjuntak tetap menjadwalkan sidang pada Rabu (15/2) depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memaklumi kondisi terdakwa. “Kami ikut saja apa yang dikatakan majelis,” kata jaksa Hari.
Pasca ditolaknya eksepsi Latif, sidang kemarin akan menghadirkan tujuh saksi dari sekitar 90 orang yang diperiksa KPK.
Seperti diketahui, Latif kembali menjadi tersangka usai perkara korupsi yang menyeretnya pada 2018 lalu.
Dalam perkara teranyar, Latif diduga membelanjakan uang hasil gratifikasi dalam bentuk kendaraan bermotor dan aset.
Belanja itu disamarkan dengan nama orang lain. Lewat setoran ke bank, pembelian surat berharga, tanah, rumah, termasuk mobil mewah. Totalnya Rp34,2 miliar.
Rinciannya, menyetor ke rekening Bank Mandiri terdakwa dengan total Rp8,25 miliar. Menyetor ke rekening BTN atas nama Fauzan Rifani sebesar Rp2,5 miliar.
Terus membeli obligasi ritel sebesar Rp1 miliar di BTN Cabang Banjarmasin. Kemudian membeli dua bidang tanah di Barabai seharga Rp2,85 miliar.
Terakhir, membeli puluhan mobil dari Lexus, Hummer, hingga moge Harley Davidson dengan total transaksi Rp19,72 miliar.
Latif sendiri sudah divonis enam tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp300 juta atau subsider tiga bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, 20 September 2018.
Dalam perkara baru ini, Latif disangkakan melanggar dua pasal. Pertama Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (mof/gr/fud)