TANJUNG – Tiga warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong diamankan Satreskrim Polres Tabalong karena diduga mengedar dan membeli narkotika jenis sabu.
Ketiga pria berinisial DP (36), SP (36) dan MA (29) itu kini diamankan di mapolres berikut barang bukti.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo mengatakan, penangkapan berawal dari aduan masyarakat.
“Informasi dari masyarakat di lingkungan mereka, sering datang orang-orang yang tidak dikenal dan dicurigai bertransaksi narkoba,” katanya, Senin (9/1).
Rumah SP digeledah pada Jumat (6/1), hingga ditemukan 12 paket sabu seberat 1,61 gram di dapur. Disimpan dalam wadah minyak rambut.
Penyelidikan berlanjut ke rumah kontrakan DP di Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, dan ditemukan lagi lima paket sabu seberat 0,5 gram di ventilasi udara pintu rumah.
Sedangkan MA diciduk karena polisi menemukan bukti transfer darinya untuk membeli sabu.
MA dipancing mendatangi rumah DP untuk mengambil barangnya, yang kemudian ikut ditangkap petugas.
“Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (ibn/fud)