BARABAI- Dua keluarga sepakat damai pada kasus kecelakaan truk maut di Desa Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Hulu Sungai Tengah (HST). Keluarga sopir menyanggupi membayar biaya santunan yang diminta keluarga M Yusuf Abdilah.
Mengingatkan pembaca, Yusuf bocah 6 tahun tewas terlindas truk saat berangkat sekolah pada (31/10).”Keluarga sepakat damai. Sudah dibuat surat perdamaiannya. Dan pihak keluarga korban tidak akan menuntut pelaku,” kata Pembakal Desa Pemangkih, Budi Santoso, Senin (7/11).
“Tapi walaupun sudah berdamai. Keluarga sopir tidak ada membahas soal permintaan sopir untuk dibebaskan,” sambungnya.
Selain dengan keluarga sopir, seharusnya ada pertemuan antara kontraktor truk dan pihak keluarga korban. Namun pertemuan itu dibatalkan. Alasannya status sopir truk merupakan pekerja kontrak pada perusahaan pemilik truk itu. Jadi pihak kontraktor tidak bertanggung jawab.”Karena pegawai kontrak jadi kalau kenapa-kenapa di jalan itu tanggung jawab sopir,” tambahnya.

Walau sudah berdamai. Sang sopir sampai saat ini masih mendekam di Mapolres HST. Bersama unit truk fuso yang dikemudikan.
Terpisah, Kasi Humas Polres HST AKP Soebagiyo menjelaskan kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik. “Penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan,” ujarnya.
Apakah ini akan mempengaruhi proses hukum? “Sangat berpengaruh. Tergantung pertimbangan penyidik. Sebab mediasi bisa dilakukan tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan. Kemungkinan bebas bagi sopir juga ada. Lewat restoratif justice,” pungkasnya. (mal/by/ran)