TANJUNG – Ayah dan anak warga Desa Usih Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong, diamankan Satreskrim Polres Tabalong karena menanam bibit kelapa sawit di kawasan hutan.
Kapolres Tabalong, AKBP anib Bastian menjelaskan, penangkapan keduanya karena sebelumnya mereka telah mengetahui larangan berkebun di lahan yang memerlukan izin pemerintah.
“Ayahnya mantan petugas keamanan perusahaan perkebunan sawit,” katanya, Rabu (8/3).
Untuk sang ayah berinisial AW berusia 58 tahun, sedangkan anaknya MY berusia 38 tahun.

Keduanya menanam tiga ratus bibit kelapa sawit di lahan seluas tiga hektare di Desa Bintang Ara Kabupaten Tabalong.
Karena ulah mereka, Polres mengenakan Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf b tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (2) huruf b UURI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ayah dan anak ini pun diamankan di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menyita barang bukti berupa satu unit mobil jenis Double Cabin warna putih, sebuah linggis, parang, cangkul dan berita acara pengambilan kordinat lahan dan hasil pengukuran oleh dinas kehutanan Kalsel. (ibn/why)