TANJUNG – Penadah sembilan pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang residivis asal Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong berhasil diamankan.
Satreskrim Polres Tabalong dan Unit Opsnal Polres Hulu Sungai Selatan mendapatinya di rumah tersangka beralamat di Desa Karias, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Sabtu (4/3) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo mengatakan, tersangka diduga penadah itu seorang pria berusia 45 tahun berinisial AA alias Ucok.
“Pelaku AA diamankan di sebuah rumah Desa Sungai Karias, Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara, terkait tindak pidana penadahan sembilan sepeda motor curian yang dilakukan HA alias Sharul,” katanya, Senin (6/3).

Saat diintrogasi petugas, AA mengakui sembilan unit kendaraan yang dicuri HA tersebut dibelinya dengan harga kisaran Rp3 juta hingga Rp6 juta per unit.
Penangkapan HA berhasil dilakukan Satreskrim Polres Tabalong ketika melakukan pencurian di Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong pada 21 Oktober 2022 lalu. Kemudian kasusnya dikembangkan membuahkan hasil penangkapan AA.
AA kini diamankan di Polres Hulu Selatan dan dikenakan pasal 480 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 56 KUH Pidana. Sedangkan barang bukti sepeda motor curian baru satu unit yang sita. (ibn)