TANJUNG – Setelah sekira dua bulan dilakukan penyelidikan, akhirnya, diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Bangkar, Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong berhasil diamankan.
Dia adalah seorang pria berusia 27 tahun berinial ZL, warga Desa Teratau, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong. Penangkapan terjadi di warung pinggir jalan Trans Kalsel -Kaltim, Bangkar, Desa Muara Uya, Kabupaten Tabalong bersama kawan-kawannya sambil membawa kendaraan yang dicurinya.
Agar dapat mengelabui pemiliknya, kendaraan curian sempat dimodifikasi dengan mengupas stiker dan mengecat ulang bodi kendaraan.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo mengatakan, Satreskrim dan Satintelkam Polres Tabalong, serta Polsek Muara Uya menangkapnya, Minggu (5/3) tengah malam.

ZL diduga beraksi pada 22 Desember 2022 lalu. Korban SB, warga Bangkar, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong melaporkan sepeda motor yang dicuri berada di garasi.
Dijelaskannya, korban sepulang berkunjung dari tempat saudaranya, kemudian memarkir sepeda motornya di dalam garasi yang berada di samping rumah.
“Keesokan harinya, Rabu 22 Desember 2023 pagi, saat korban membersihkan teras, melihat ada sepasang sendal yang bukan miliknya,” ujarnya curiga, Senin (6/3).
Seketika, diperiksa garasi tempat sepeda motor seharga Rp4 juta itu diparkir. Ternyata sudah hilang. Kemudian, korban melapor ke Polsek Muara Uya.
Saat dimintai keterangan, ZL mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga nekat mencuri kendaraan bermotor. “Lantaran tidak memiliki uang untuk membeli sepeda motor,” ujarnya.
Akibat ulahnya, ZL mendekam di Rutan Polres Tabalong dan disangkakan pasal 363 KUHPidana. (ibn)