AMUNTAI – Mabuk dan bawa sajam, HS (30) warga Desa Pamintangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), membuat onar di sekitar Ruang Terbuka Hijau (RTH) Puteri Junjung Buih di Jalan Jermani Husin, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah.
Akibat ulahnya HS diamankan anggota Tim Jatanras Satreskrim Polres HSU, Minggu (5/3) sekira pukul 18.30 Wita.
Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi Fitriawan SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Krismandra Natalis, S.Hut, mengatakan, saat itu, ketika mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga mabuk membawa senjata tajam jenis mandau.
“Saat diinterogasi, pelaku HS mengaku, ingin berkelahi dengan seseorang,” ujar Kasat Reskrim lewat sambungan telepon, Senin (6/3).

Timnya juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dengan panjang sekitar 33 cm, termasuk mengamankan satu mandau dengan ukuran sekitar 60 cm, dengan ganggang jenis kayu warna hitam dan kumpang (sarung) warna hitam.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres HSU guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana menguasai, memiliki, menyimpan dan menggunakan senjata tajam tanpa izin dan melanggar Pasal 2 ayat (1) U Darurat No 12 tahun 1951 diancam hukuman maksimal sepuluh tahun kurungan,” katanya. (mar)