25.1 C
Banjarmasin
Friday, 31 March 2023

Miris, Bahkan Ibu Kota Kalsel Juga Ditambang

Kapolda Menunggu Laporan Kapolres
DPRD Banjarbaru Mengadu ke DPRD Kalsel

BANJARMASIN – Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi tampak terkejut ketika ditanya perihal pertambangan batu bara ilegal ibu kota provinsi, Banjarbaru.

Dia bahkan mengaku belum mendapat laporan tersebut dari Polresta Banjarbaru.

“Saya belum dapat laporan dari Kapolres. Kapolres nanti akan melapor ke saya kalau sudah diambil tindakan,” ujarnya kemarin (6/1).

010-Ramadhan-favehotel-Banjarbaru-Event-Ads

Menurutnya, jika sudah ada penindakan, dia pasti akan menerima laporan dari Polres Banjarbaru.

“Seharusnya dia (kapolres) tidak melapor sebelum dia bertindak. Kalau dia melapor sebelum mengambil tindakan, saya akan evaluasi kapolresnya,” tegas Irjen Andi.

Kabar tambang batu bara di Kota Idaman itu mencuat Rabu (4/1) tadi. Ketika Dinas Lingkungan Hidup bersama Komisi I dan III DPRD Banjarbaru menyampaikan ada pertambangan di Kecamatan Cempaka.

Keluhan itu disampaikan ke DPRD Kalsel, lantaran mereka tidak memiliki wewenang untuk menindak.

“Kewenangan penertiban tidak berada di tangan Pemko Banjarbaru, makanya kami datang ke sini,” kata Wakil Ketua DPRD Banjarbaru, Napsiani Samandi.

Baca Juga :  Stok Blanko KTP-el Mulai Menipis

Dia mengingatkan, jangan sampai tambang ilegal itu berdampak pada kerusakan lingkungan. “Ini harus ditindak, maka kami harus datang ke DPRD Kalsel untuk menyampaikannya,” imbuhnya.

Tanpa peringatan Napsiani pun, masyarakat Cempaka sudah rutin merasakan bencana banjir.

Anggota DPRD Banjarbaru, Emi Lasari menambahkan, mereka menemukan tambang ilegal saat turun ke lapangan. Bukan hanya tambang galian C, tapi juga galian golongan A (batu bara).

Sementara dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banjarbaru, tidak ada mengatur area pertambangan. Kecuali kontrak karya milik Galuh Intan Cempaka yang berlaku sampai 2034.

Itu artinya, selain kegiatan Galuh Intan Cempaka, aktivitas tambang di Banjarbaru adalah ilegal.

“Kami berharap nantinya ada tim gabungan yang berisi anggota dewan, instansi terkait dan juga aparat penegak hukum,” cetusnya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Isharwanto yang hadir saat itu menjelaskan, lokasi tambang batu bara ilegal ini sebelumnya milik PT BSS.

Baca Juga :  Tertipu Jual Beli Batu Bara, Dibayar Pakai Cek Kosong

Perusahaan ini memiliki izin PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). “Informasinya karena sedikit (batu baranya), dilepas mereka,” jelasnya.

Ditegaskannya, izin pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Membuat pihaknya tak bisa leluasa dalam mengawasi, apalagi menertibkan.

Pejabat yang akrab disapa Kelik itu menambahkan, dinasnya sudah berkali-kali melaporkan soal tambangan ilegal ini ke polres, polda, hingga ke kementerian. Namun tak ada tindak lanjut.

“DPRD Banjarbaru sudah mengawasi ke lapangan, langkah yang sangat bagus. Karena kami juga bingung harus melapor ke mana lagi,” keluh Kelik.

Merespons itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Rosehan NB berjanji akan berkoordinasi dengan pemprov. “Harus ditertibkan agar ibu kota provinsi bisa terbebas dari pertambangan, khususnya galian C dan batu bara,” tegasnya. (mof/gr/fud)

Pejabat Negara Dilarang Bukber, Aditya : Hanya Sekadar Imbauan

BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin mengaku masih pikir-pikir soal larangan kegiatan buka bersama (bukber) bagi para pejabat negara yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru