34.1 C
Banjarmasin
Kamis, 28 September 2023

Warga Basirih Selatan Ditangkap Karena Mengancam dengan Pistol Korek Api

TANJUNG – Warga Desa Warukin Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, ditodong menggunakan senjata api oleh pria warga Kelurahan Basirih Selatan kecamatam Banjarmasin Selatan, kota Banjarmasin.

Penodongan itu terjadi lantaran korban merasa dipepet pelaku yang membawa truk angkutan semen hingga terperosok saat bersepeda motor di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong menuju rumahnya.

Tidak terima, korban pun mengejar dan melempar batu kaca depan truk pelaku dan menyebabkan retak. Kejadian itu pun membuat berang pelaku, yang kemudian memepet korban lagi hingga terjatuh ke semak.

03-Wedding-Package-favehotel-Banjarbaru-2023

Lantaran tak terima perbuatan korban, pelaku tiba-tiba turun sambil menodongkan pistol jenis slot sambil menyampaikan ancaman ke korban. Lalu pelaku meninggalkan korban.

Baca Juga :  Jual Solar Bersubsidi ke Perusahaan, AAN Dibekuk Satreskrim Polres Tabalong

Ancaman senjata api tersebut membuat korban mau tidak mau melaporkannya ke Polsek Haruai. Penyelidikan lalu dilakukan dengan menurunkan jajaran Satreskrim Polres Tabalong.

Petugas lalu menelusuri hingga ke jalan masuk pabrik semen di Desa Seradang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong. Akhirnya pelaku diketahui berada di sana.

Meski pelaku membawa senjata api, ternyata petugas berhasil membekuknya dan mengamankannya ke Mapolres Tabalong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dalam konfrensi pers di Mapolres Tabalong Selasa (6/6), Kapolres Tabalong, AKBP Anis Bastian didampingi Kasatreskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama menceritakan, karena dilaporkan pelaku membawa senjata api, membuat petugas ekstra hati-hati melakukan penangkapan.

Untung saja, saat disergap pelaku tidak berkutik, karena senjata yang ditodongkan pelaku hanya korek api, bukan sungguhan. Meski bentuknya menyerupai pistol jenis slot. “Bukan senjata api atau air soft gun, tapi hanya korek api,” tegasnya.

Baca Juga :  Ngaku Bisnis Barang Bekas, Padahal Jualan Peluru, Pelindo: Kontrak Kerja Taufik Sudah Habis

Kejadian penyerempetan dan ancaman terjadi pada Kamis malam 1 Juni 2023 lalu, dan penangkapan berhasil dilakukan Jumat dini hari 2 Juni 2023.

Ia menambahkan, walau sekadar menodong korek api, kasus dengan pelaku berinisial MF pria berusia 50 tahun dan korbannya, INY pria berusia 35 tahun itu tetap masuk dalam perkara kasus kriminal. “Karena sudah memenuhi unsur tindakan ancaman,” imbuhnya.

Pelaku kasus tindak pidana pengancaman ini disangkakan pasal 335 ayat 1 ke 1E KUH Pidana. (ibn/why)

Miliki Senpi, Pengedar Diancam Dua Kali 20 Tahun

Pengedar sabu yang kedapatan membawa senjata api diancam pidana dua kali pidana 20 tahun penjara.

Bawa Senpi, Pria HSS Diamankan

Pengedar Sabu Ditangkap Membawa Senpi

Temui Kami di Medsos:

Terpopuler

Berita Terbaru